Jl. Sumatera Blok D-V Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi

Dasar Hukum Mitra Utama Kepabeanan (MITA)

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/ PMK. 04/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/ PMK.04/ 2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan

Pelayanan Khusus di Bidang Kepabeanan bagi Mitra Utama Kepabeanan

Sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017 Importir dan/ atau Eksportir MITA Kepabeanan diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan berupa:

  1. Pemeriksaan pabean relatif sedikit;
  2. Pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan (trucklossing);
  3. Pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) dengan memberitahukan kepada petugas pengeluaran barang dan berlaku ketentuan sebagai berikut; (a) Importasi menggunakan 1 (satu) peti kemas; (b) Penerima barang adalah 1 (satu) Importir; dan (c) Pemasok barang lebih dari 1 (satu) supplier atau lebih dari 1 (satu) dokumen pemberitahuan pabean impor
  4. Penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
  5. Pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala bagi importir produsen;
  6. Diberikan pengecualian untuk menyampaikan: (a) Hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah; (b) Dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai; dan (c) Perizinan dari instansi teknis pada Kantor Pabean yang sudah menggunakan PDE Kepabeanan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai;
  7. Pelayanan khusus oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani layanan informasi atau Client Coordinator khusus Mitra Utama Kepabeanan.
  8. Importir dan/atau Eksportir yang telah menjadi Mitra Utama Kepabeanan dapat memberi rekomendasi terhadap perusahaan mitra dagangnya untuk memperoleh pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (locomotif facility, dan juga dapat merekomendasikan mitra dagangnya untuk ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (member get member).

Persyaratan Untuk Ditetapkan Sebagai Mitra Utama Kepabeanan

Sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017, Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, Importir dan/atau Eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir, meliputi; (a) Terdapat kegiatan impor dan/ atau ekspor; (b) Tidak pemah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/ atau nilai pabean, yang bersifat material atau signifikan dalam pemberitahuan pabean, yang batasannya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal BC; (c) Tidak pemah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan dan/ atau cukai yang bersifat material atau signifikan, yang batasannya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal BC; (d) Tidak terdapat rekomendasi berdasarkan hasil audit kepabeanan yang menyatakan sistem pengendalian internal yang tidak baik dan/ atau tidak dapat dilakukan audit (unauditable); dan (e) Tidak pernah meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain.
  2. Tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatih tempo;
  3. Tidak pernah melanggar pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
  4. Mendapatkan Penetapan Jalur hijau selama 6 (enam) bulan terakhir termasuk terkena merah acak dalam kegiatan impor;
  5. Bidang usaha (NoB) jelas dan spesifik;
  6. Mendapatkan keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  7. Menyatakan kesediaan untuk ditetapkan menjadi MITA Kepabeanan

Kontak Kami

Peraturan

FAQ

Kumpulan Konsultasi

Kawasan Berikat

Gudang Berikat

PLB

KITE

Cukai