Jl. Sumatera Blok D-V Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi

  • Tidak.
  • Pemasukan spare part dari luar daerah pabean tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean.
  • Dapat dilakukan dengan mengajukan dokumen BC 2.3

  • Tidak. 
  • Pengeluaran barang dengan tujuan luar daerah pabean tidak memerlukan izin kepala Kantor Pabean. 
  • Tata cara pengeluaran barang tujuan luar daerah pabean mengikuti ketentuan ekspor umum (pengajuan dokumen, pemeriksaan fisik, NPE, dll)

  • Tidak
  • Pemasukan Barang Modal tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean
  • Dapat dilakukan dengan mengajukan dokumen BC 2.3 (dalam hal berasal dari luar daerah pabean)

  • Tidak
  • Kepabeanan tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha KB terhadap penanganan Limbah B3 dan Non B3 dari instansi teknis terkait
  • Pengeluaran Limbah yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis, tidak perlu izin kepala Kantor Pabean dan tidak menggunakan dokumen pemberitahuan pabean
  • Pemberitahuan pengeluaran limbah menggunakan Laporan secara periodik

  • Tidak
  • Pengeluaran sisa pengemas yang sudah tidak dapat digunakan lagi, tidak menggunakan dokumen pemberitahuan pabean
  • Pemberitahuan pengeluaran sisa pengemas menggunakan Laporan secara periodik

  • Perlu
  • Pengeluaran Bahan Baku ke TLDDP memerlukan izin kepala Kantor Pabean
  • Bahan Baku asal impor yang pada saat pemasukannya telah ada L/S, saat pengeluaran tidak memerlukan L/S
  • Bahan Baku asal impor yang pada saat pemasukannya tidak ada L/S, saat pengeluaran memerlukan L/S

  • Tidak
  • Pemasukan barang contoh asal luar daerah pabean tidak memerlukan izin kepala Kantor Pabean
  • Dapat dilakukan dengan mengajukan dokumen BC 2.3

  • Pemusnahan memerlukan izin kepala Kantor Pabean
  • Dalam hal pemindahtanganan Bahan Baku ke TLDDP, memerlukan izin Kepala Kantor Pabean
  • Penjualan barang jadi tidak memerlukan izin kepala Kantor Pabean

Pengeluaran garment untuk test kelayakan bisa dilakukan dengan 2 mekanisme, yaitu:
1. Mekanisme pengeluaran sementara dengan terlebih dahulu mengajukan izin kepada Kepala Kantor Pabean dalam hal garment tersebut akan dikembalikan ke Kawasan Berikat; atau
2. Dengan menggunakan dokumen BC 2.5 berupa pengeluaran barang conoh dengan membayar Bea Masuk dan PDRI dalam hal garment tersebut tidak akan dikembalikan ke Kawasan Berikat

  • Tidak perlu
  • Pengeluaran Barang Modal ke TLDDP tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean
  • Bisa dikeluarkan ke TLDDP dengan mengajukan dokumen BC 2.5

  • Untuk purna jual tujuan ekspor, dapat dilakukan tanpa ada izin Kepala Kantor Pabean, dapat dilakukan dengan mengajukan dokumen BC 3.0
  • Untuk purna jual ke TLDDP, dianggap sebagai pengeluaran Bahan Baku ke TLDDP dan dapat dilakukan setelah mendapat izin kepala Kantor Pabean, dapat dilakukan dengan mengajukan dokumen BC 2.5

  • Dalam permohonan subkontrak agar diajukan permohonan pengeluaran sementara berupa peminjaman mesin dan spare part nya disertai rincian sparte part pengganti
  • Spare part yang telah digunakan dalam mesin yang dipinjamkan agar dikembalikan ke KB, dengan mengajukan dokumen BC 2.6.2
  • KB dapat mengeluarkan spare part pengganti untuk mesin yang dipinjamkan tanpa izin Kepala Kantor Pabean apabila masih dalam batas waktu dalam izin subkontrak, dengan mengajukan dokumen BC 2.6.1

  • Tidak ada
  • Pengeluaran barang ke luar daerah pabean tidak ada batasan
  • Dapat dilakukan dengan mengajukan dokumen BC 3.0

  • Pengeluaran bahan baku atau bahan penolong asal TLDDP ke TLDDP memerlukan izin Kepala Kantor Pabean, dapat dilakukan dengan mengajukan dokumen BC 4.1
  • Pengeluaran bahan baku atau bahan penolong asal luar daerah pabean ke luar daerah pabean tidak memerlukan izin kepala Kantor Pabean, dapat dilakukan dengan mengajukan dokumen BC 3.0

  • Pengeluaran Bahan Baku ke TLDDP memerlukan izin kepala Kantor Pabean
  • Bahan Baku asal impor yang pada saat pemasukannya telah memenuhi lartas, saat pengeluaran tidak memerlukan lartas
  • Bahan Baku asal impor yang pada saat pemasukannya belum memnuhi lartas, saat pengeluaran memerlukan lartas

  • Untuk keperluan penggabungan tujuan menggenapi barang sejenis, tidak bisa diimpor langsung dari luar daerah pabean
  • Pemasukan barang sejenis untuk menggenapi Hasil Produksi dapat dilakukan dari KB lain atau dari TLDDP
  • Hasil penggabungan dapat dikeluarkan ke TLDDP bersamaan dengan Hasil Produksi

  • Masih
  • Dalam hal purna jual dilakukan ke TLDDP, memerlukan izin Kepala Kantor Pabean

  • Pengertian sisa pengemas adalah sisa dari pengemas yang tidak dapat digunakan lagi untuk mengemas barang serupa, sehingga jika pengemas berupa drum yang masih bisa digunakan mengemas barang serupa agar dikeluarkan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean
  • Pengertian limbah adalah barang-barang sisa yang tidak lagi mempunyai nilai ekonomis
  • Pengeluaran sisa pengemas dan limbah dapat dilakukan tanpa menggunakan dokumen pemberitahuan pabean
  • Dapat dilakukan dengan menggunakan Laporan secara periodik
  • Pengeluaran sisa pengemas dan limbah dikecualikan dari kewajiban membayar Bea Masuk dan PDRI

  • Pemasukan kembali barang hasil produksi dari luar daerah pabean untuk diperbaiki dapat dilakukan dengan mengajukan dokumen BC 2.3
  • Ekspor kembali barang Hasil Produksi dapat dilakukan dengan mengajukan dokumen BC 3.0

  • Bisa
  • Pengiriman barang antar Kawasan Berikat tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean
  • Dapat dilakukan dengan mengajukan dokumen BC 2.7 dan tidak ada batas waktu kembali

  • Pengeluaran limbah yang tidak memiliki nilai ekonomis tidak perlu menggunakan dokumen pemberitahuan pabean
  • Dapat dilakukan dengan menggunakan Laporan secara periodik
  • Dokumen pelindung dapat menggunakan dokumen internal perusahaan seperti surat jalan atau dokumen internal perusahaan sejenis

  • Boleh
  • Sisa pengemas tidak memperhatikan nilai ekonomis
  • Pengeluaran sisa pengemas tidak perlu menggunakan dokumen pemberitahuan pabean
  • Dapat dilakukan dengan menggunakan Laporan secara periodik
  • Sisa pengemas yang dikeluarkan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean jika pengemas tersebut dapat dipakai lagi untuk mengemas barang yang serupa

  • Prinsipnya, peminjaman itu terkait untuk produksi yg hasilnya akan dimasukkan ke Kawasan Berikat pemberi pinjaman.
  • Kalau tidak ada produksinya / tidak ada kegiatan pengolahan, tidak bisa dipinjamkan.
  • Dalam hal barang modal sudah berada di Kawasan Berikat lebih dari 4 (empat) tahun, agar dikeluarkan/dipindahtangankan dari Kawasan Berikat, karena dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk dan PDRI yang terutang.
  • Dalam hal tidak ada pindah tangan, agar pencatatan perusahaan menyesuaikan.

  • Tidak
  • Dokumen BC 2.7 tidak perlu dilampiri oleh Faktur Pajak dalam hal tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak
  • Petugas Bea dan Cukai tidak melakukan pengecekan atas Faktur Pajak dalam dokumen BC 2.7
  • Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak, pembuatan Faktur Pajak wajib dilakukan oleh Pengusaha KB dan dapat dilakukan pemeriksaan oleh DJP dalam rangka pemenuhan peraturan perpajakan

  • Tidak
  • Petugas Bea dan Cukai tidak melakukan pengecekan atas Faktur Pajak dalam dokumen pabean
  • Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak, pembuatan Faktur Pajak wajib dilakukan oleh Pengusaha KB dan dapat dilakukan pemeriksaan oleh DJP dalam rangka pemenuhan peraturan perpajakan

  • Sama
  • Dalam pengusahaannya, Pengusaha KB tidak boleh menggunakan Faktur Pajak gabungan

  • Petugas Bea dan Cukai tidak melakukan pengecekan atas Faktur Pajak dalam dokumen pabean
  • Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak, pembuatan Faktur Pajak wajib dilakukan oleh Pengusaha KB dan dapat dilakukan pemeriksaan oleh DJP dalam rangka pemenuhan peraturan perpajakan
  • Pembuatan Faktur Pajak dan invoice bermeterai mengikuti ketentuan Perpajakan

  • Saat ini tidak perlu menulis dokumen, namun harus dapat dibuktikan bahwa atas faktur pajak tersebut ada dok pabean (fotocopy dok BC melekat pada faktur di pembuat faktur)

  • Tidak
  • Dalam hal terdapat penyerahan Barang Kena Pajak, harus ada Faktur Pajak, sebaliknya, apabila bukan penyerahan Barang Kena Pajak, tidak membuat Faktur Pajak

  • Faktur Pajak dibuat dalam hal terdapat penyerahan Barang Kena Pajak
  • Sebaliknya, dalam hal tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak, tidak membuat Faktur Pajak

  • Bisa
  • Penerbitan Faktur Pajak mengikuti ketentuan umum perpajakan, dapat dibuat mana telebih dahulu antara saat menerima menerima pembayaran atau saat pengiriman barang pertama kali

  • Setiap pemasukan barang dari TLDDP ke KB yang berkaitan dengan produksi harus membuat dokumen BC 4.0
  • Faktur Pajak dibuat dalam hal terdapat transaksi penyerahan barang kena pajak

  • Audit Pajak tidak menghilangkan kewenangan Petugas DJBC dalam pengawasan ke KB

  • Faktur Pajak jasa boleh diterbitkan sesuai ketentuan umum perpajakan
  • Sedangkan untuk Faktur Pajak penyerahan, mengingat kegiatan subkontrak bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, maka tidak perlu buat Faktur Pajak

  • PPN penjualan dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak

  • Pengeluaran barang dari KB ke TLDDP yang merupakan penyerahan BKP, pengusaha KB harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak
  • Saat pembuatan Faktur Pajak sesuai ketentuan perpajakan, yaitu mana telebih dahulu antara saat menerima menerima pembayaran atau saat pengiriman barang pertama kali

  • Tetap menggunakan BC 4.0
  • Pemasukan dari TLDDP ke KB dengan fasilitas tidak dipungut, pemasukan harus menggunakan Faktur Pajak 07
  • Dalam hal menggunakan Faktur Pajak 01, fasilitas PPN tersebut tidak dapat dikreditkan

  • Dalam PMK 131 dan PER 19 telah diatur secara jelas bahwa Pengusaha Kawasan Berikat tidak dapat menggunakan Faktur Pajak Gabungan
  • Untuk memudahkan pemeriksaan DJBC dan DJP, 1 dokumen BC 4.0 harus dengan 1 Faktur Pajak, kecuali untuk 3 kategori barang sesuai PMK 238
  • Petugas Bea Cukai tidak melakukan pengecekan atas Faktur Pajak, Pengusaha KB sendiri yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan Faktur Pajak dalam kegiatan usaha KB ke DJP

  • Boleh
  • Dalam hal disubkonkan lagi ke badan usaha di TLDDP, memerlukan izin kepala Kantor Pabean dan mempertaruhkan jaminan oleh KB yang akan mensubkonkan lagi

  • Diatur
  • Subkontrak berlanjut diperbolehkan sepanjang antar Kawasan Berikat
  • Subkontrak antar Kawasan Berikat tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean

  • Petugas BC yang mengawasi KB penerima subkontrak terakhir

  • Tidak Perlu
  • Penutupan BC 2.7 masuk cukup dilakukan dengan PEB yang dibuat oleh KB pemberi subkontrak
  • Di lokasi pemberi subkontrak akan ada satu barang yang terselesaikan dengan 2 dokumen

  • Dokumen PEB dibuat oleh pemberi subkon / pemilik barang

  • Pemasukkan kembali barang subkontrak dilakukan dengan dokumen BC 2.6.2

  • Tidak Perlu
  • Tidak perlu izin dan jaminan baru sepanjang dalam izin subkontrak dan perjanjian subkontrak terdapat klausal pengembalian barang reject (retur)

  • Perlu
  • Penerima subkontrak adalah badan usaha sehingga perlu mempunyai NIB

  • Benar
  • Dengan berlakunya PMK 131, masa berlaku subkontrak antar Kawasan Berikat otomatis tidak berlaku, sehingga tidak ada batasan pengembalian barang subkontrak ke Kawasan Berikat asal

  • Bisa
  • Pengusaha KB dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu subkontrak kepada kepala Kantor Pabean disertai dokumen pendukung dan menyesuaikan jumlah jaminan

  • Diatur
  • Pengeluaran sementara ke TLDDP berupa subkontrak, dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan kepala Kantor Pabean

  • Terhadap penambahan material, dalam hal terjadi jual beli / penyerahan barang kena pajak, atas penambahan material dimaksud harus dibuat Faktur Pajak

  • Harus
  • Pengeluaran subkontrak ke TLDDP yang dilakukan sebelum PMK 131 dan sudah ditetapkan batas waktunya, harus kembali sesuai batas waktu yang ditetapkan

  • Jaminan untuk kegiatan subkontrak hanya dihitung untuk bahan baku yang berasal dari impor
  • Barang asal TLDDP apabila disubkonkan tidak perlu mempertaruhkan jaminan

  • Boleh
  • Subkon berlanjut untuk antar Kawasan Berikat saja, dan dapat dilakukan tanpa memerlukan izin kepala Kantor Pabean

  • Batas Waktu Subkon ke TLDDP diberikan izin dengan mempertimbangkan jangka waktu perjanjian subkontrak
  • Sebagai contoh, apabila dalam perjanjian subkon 120 hari, makan izin subkon dapat diberikan maksimal 120 hari.

  • Boleh
  • Tujuan utama dengan wajib izin usaha, dll. DJBC harus menjamin bahwa barang itu harus ditujukan ke tempat yang benar. Dalam hal tidak ada izin usaha, permohonan tetap diajukan ke Kepala Kantor disertai alasan yg cukup misalkan keterbatasan tukang atau ahli service yg memiliki izin usaha, dan sebagainya

  • Untuk pengeluaran sementara ke TLDDP, batas waktu kembali ke KB mengikuti batas waktu yang ditetapkan oleh kepala Kantor Pabean pada izin pengeluaran.
  • Untuk pengeluaran sementara ke KB lain, otomatis tidak berlaku batas kembali ke KB asal

  • Syarat utama IT Inventory harus merupakan subsistem dari sistem akuntansi yang dimiliki perusahaan
  • IT Inventory tidak boleh double pencatatan
  • IT Inventory yang dapat diintegrasikan dengan CEISA merupakan IT Inventory level terbaik

  • Jika telah menggunakan SAP ada 2 alternatif:
    1) Menyesuaikan SAP sehingga dapat membuat laporan sesuai yang diatur di PER-09 dan PER-19 (dapat melakukan benchmark yang telah dilakukan oleh beberapa KB melalui APKB)
    2) Membuat interface yang databasenya terintegrasi antara SAP dan IT Inventory

  • IT Inventory hanya subsistem dari sistem akuntansi perusahaan
  • laporan keuangan sesuai format akuntansi secara umum dan yang selama ini dilaporkan ke DJP

  • Agar segera dilakukan pembenahan sehingga laporan keuangan bisa elektronik
  • Ada batas waktu perbaikan berupa 3x kategori layanan tinggi, jika berturut-turut maka akan dibekukan

  • Kepala Kantor Pabean akan melakukan penelitian mendalam apakah kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya atau tidak
  • Dalam hal kesalahan tersebut dapat dibuktikan diluar kemampuan Pengusaha KB, dilakukan perubahan data BC 2.3 dan penyesuaian pada IT Inventory
  • Dalam hal tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, Pengusaha wajib membayar bea masuk dan/atau dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Selisih lebih dan kurang akibat penyusutan / pemuaian dapat dikategorikan musnah tanpa sengaja, sepanjang telah disetujui Kepala Kantor Pabean yang dibuktikan dengan keterangan dari instansi terkait yang berwenang dan kompeten, dalam hal sesuai NoB perusahaan, KB dapat menambahkan pada perlakukan tertentu di izin KB

  • Akan dilakukan penelitian mendalam oleh Pejabat Bea Cukai, Sanski dapat dikenakan dalam hal tidak dapat dibuktikan selisih dimaksud diluar kemampuan Pengusaha KB

  • Dalam hal supplier lokal berupa non PKP, dapat menggunakan NPWP Pribadi, atau Koperasi, dll

  • Perlu
  • Pengeluaran sementara ke TLDDP dengan dokumen BC 2.6.1 memerlukan izin kepala Kantor Pabean dan dilakukan dengan mempertaruhkan jaminan

  • Pengeluaran BC 2.5 boleh parsial
  • Penerbitan Faktur Pajak dilakukan mana tanggal lebih dahulu antara menerima pembayaran atau pertama kali pengiriman barang

  • Bisa
  • Dapat dilakukan tanpa izin kepala Kantor Pabean dalam hal bukan temuan pejabat dan barang masih berada di KB
  • Ketentuan dan tata cara sesuai PER-26/BC/2016

  • Untuk dapat mengkreditkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dilunasi, perlu kesesuaian Faktur Pajak dengan bukti berupa dokumen pabean
  • DJP akan melakukan pemeriksaan syarat pemenuhan untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPN
  • Dokumen kepabeanan yang dimaksud adalah BC 4.0, BC 2.7 dan lain-lain.

  • Tidak perlu BC 4.1
  • Dalam hal barang tersebut berupa sisa pengemas yang tidak dipakai lagi dapatdikeluarkan tanpa dokumen pemberitahuan pabean (hanya laporan secara periodik)

Beberapa alternatifnya:

  • Dapat dimasukkan dahulu, kemudian dibuat BC 2.7 kembali
  • Dapat juga dilakukan perubahan BC 2.7 apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PER-20/BC/2016

  • Bisa
  • Pengusaha KB dapat melakukan perubahan dokumen kepabeanan dengan ketentuan diajukan sebelum SPPD, kecuali untuk field jenis barang, identitas KB, dan bukan merupakan temuan Pejabat

  • Pengeluaran Barang Modal ke TLDDP dengan menggunakan BC 2.5, dalam hal kurang dari 4 tahun, wajib membayar BM dan PDRI.
  • Dalam hal lebih dari 4 tahun, dibebaskan dari kewajiban membayar BM dan PDRI

  • Diperlukan bukti pendukung yang menyatakan bahwa Barang Modal tersebut benar-benar telah dimasukkan ke Kawasan Berikat lebih dari 10 Tahun
  • Dalam hal tidak ada bukti pendukung, pengeluaran Barang Modal tersebut dapat dilakukan dengan membayar Bea Masuk dan PDRI dengan dasar perhitungan adalah harga jual (harga penyerahan) dari Kawasan Berikat ke TLDDP

  • Forklift termasuk ke dalam barang modal
  • Pemasukan bahan bakar untuk barang modal dapat diberikan fasilitas

  • tidak persis sama
  • harus berasal dari sumber / database yang sama yang dimiliki perusahaan

  • Tidak ada
  • Seluruh Pengusaha Kawasan Berikat tidak perlu lagi menyampaikan laporan 4 bulanan

  • Laporan Keuangan mengikuti kaidah umum akuntansi di Indonesia, dan sesuai dengan yang dialporkan ke DJP
  • Laporan Dampak Ekonomi dilakukan dengan mekanisme survey (sensus)
  • Pelaporan minimal 1 (satu) tahun sekali

  • Tidak ada
  • Dalam hal lokasi produksi berpindah, izin KB di lokasi lama diajukan pencabutan dan lokasi baru diajukan izin KB terlebih dahulu sesuai PMK 131

  • Pengusaha KB dapat mengajukan penambahan perlakuan tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean
  • Permohonan dilampiri dengan dokumen pendukung dan keterangan perlunya perlakuan tertentu

  • Izin Kawasan Berikat yang diterbitkan sebelum PMK 131 dan mempunyai masa berlaku, otomatis berlaku seterusnya sampai dengan izin Kawasan Berikat dicabut

  • Boleh
  • Sepanjang perusahaan tersebut melakukan Kegiatan Pengolahan dan memiliki Izin Usaha Industri, pada prinsipnya dapat diajukan sebagai Kawasan Berikat
  • Kepala Kantor Wilayah akan melakukan penelitian terhadap pemberian izin Kawasan Berikat, apakah memberi dampaek ekonomi bagi negara atau hanya akan merusak lingkungan

  • Perlu
  • Setiap ada perubahan data pada izin Kawasan Berikat, Pengusaha KB harus mengajukan permohonan perubahan data ke kepala Kantor Wilayah

  • Perubahan nama dan penanggung jawab dapat diajukan ke Kepala Kantor Wilayah
  • Tata cara dan persyaratan sesuai Pasal 21 PER-19

  • Bisa
  • Dalam hal merupakan pengolahan dan tercantum dalam Izin Usaha Industri dan Izin KB ybs

  • Pengajuan perluasan KB sebelum berlakunya PMK 131, dapat tetap ditindaklanjuti sesuai PMK 147 jo. PMK 120

  • Dapat diajukan menjadi Kawasan Berikat
  • Tata cara dan persyaratan mengikuti PMK 131 dan PER 19

  • Boleh
  • Dengan mengikuti ketentuan dan tata cara sesuai dengan PMK 131 dan PER-19

  • Boleh
  • Kegiatan ekspornya mengikuti ketentuan umum di bidang ekspor dan dilakukan dengan dokumen BC 3.0

  • Bisa
  • Pengusaha Kawasan Berikat dapat mengeluarkan barang setengah jadi
  • Dalam hal dieskpor, cukup memberitahukan dengan BC 3.0

  • Boleh
  • Untuk barang asal lokal yang akan dipindahkan ke KB lain dapat dilakukan dengan menggunakan dokumen BC 2.7
  • Atas perpindahan barang antar KB tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean

  • Pengeluaran barang asal impor ke TLDDP, dasar penghitungan bea masuk nya adalah nilai pabean sesuai dengan harga jual (harga penyerahan).
  • Untuk Hasil Produksi tidak rusak, dasar penghitungan Bea Masuk dapat memakai nilai pabean pada saat pemasukan (BC 2.3) dengan syarat:
  • Ketika masuk sudah ada transaksi jual beli (bukan makloon, CMT dan sejenisnya; dan
  • Pengusaha KB memiliki konversi yang jelas, terukur dan konsisten

  •  Tidak ada perubahan
  • Penjualan Hasil Produksi ke TLDDP, nilai pabean berdasarkan konversi bahan baku impor saat masuk ke KB (BC 2.3), dengan ketentuan:
  • pada saat masuk sudah ada transaksi jual beli; dan
  • Pengusaha KB memiliki konversi yang jelas, terukur dan konsisten

  • Transaksi itu bukan berarti harus dibayar dimuka, ada tata cara pembayaran (term of payment), misal bisa 30/60/...hari.
  • Kalau makloon jelas tidak ada transakai karena perjanjiannya adalah mengerjakan jasa.
  • Pembuktian dilihat dari PO, invoice, dll

  • Bisa
  • BC 2.7 diajukan ke KB induk, kemudian hanggar melakukan koordinasi ke hanggar yg mengawasi KB perluasan, dikeluarkan langsung dari KB perluasan langsung kirim ke KB tujuan.
  • Perekaman ke ceisa dilakukan oleh KB induk

  • Kegiatan penggabungan tujuan menggenapi, maksimal barang dari Luar KB adalah 40%, dihitung per dokumen PEB

  • Betul
  • Pencatatan internal perusahaan yang bisa mengatur pengkategorian barang
  • DJBC akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pengkategorian barang dimaksud demi menjaga hal-hak keuangan negara

  • Penyelesaian barang nya mengikuti ketentuan mengenai BTD, BDN dan BMN

  • Dalam hal sudah berkekuatan hukum tetap, izin KB dapat dicabut dengan alasan pailit

  • Termasuk Penjualan hasil produksi ke pertamina dikategorikan penjualan ke TLDDP dan menggunakan dokumen BC 2.5 Pada awal tahun berikutnya akan dilakukan perhitungan kuota penjualan Hasil Produksi ke TLDDP (maksimal 50%)

  • Masih
  • Penjualan Hasil Produksi ke TLDDP maksimal 50% dari realisasi tahun sebelumnya

  • Tidak
  • Agen Fasilitas untuk melakukan asistensi dan pendampingan kepada semua perusahaan pengguna fasilitas Kepabeanan

  • Pengusaha KB dapat menghubungi kepala Kantor Pabean yang mengawasi KB atau agen fasilitas yang ditunjuk

  • Pengusaha KB yang memerlukan pelayanan 24/7 agar lapor ke Kepala Kantor Pabean
  • Kepala Kantor Pabean akan menetapkan norma layanan 24/7 dengan mempertimbangkan ketersediaan SDM, jam kerja KB, proses bisnis KB, dll

  • Izin kondolidator mengikuti ketentuan mengenai konsolidasi umum

  • Untuk kemudahan informasi dan pelaayanan yang lebih efektif dan efisian, agar perusahaan KB ikut ke asosiasi yang berbadan hukum dan membidangi Kawasan Berikat, contohnya adalah Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB)

  • KB Mandiri tidak diterbitkan aturan sendiri, mengikuti PMK 131 dan PER-19

  • Tidak Bisa
  • Histori di perusahaan tidak cukup kuat untuk menyatakan bahwa penyusutan itu lazim, tetap harus dibuktikan oleh keterangan dari instansi terkait.
  • Kalau penyusutan itu lazim terjadi pada setiap proses bisnis perusahaan dan dibuktikan dengan keterangan dari instansi terkait, dapat disetujui.

  • Boleh
  • Impor barang contoh bisa lebih dari 3 pcs dan menyesuaikan kebutuhan sesuai proses bisnis perusahaan
  • Kepala Kantor Pabean berwenang mengecek kewajaran jumlah dan jenis barang contoh yang diimpor

berdasarkan PMK 136/PMK.04/2022 apabila tagihan dilunasi terlebih dahulu, dikecualikan menyerahkan jaminan. Permohonan keberatan disampaikan maksimal 60 hari sejak tanggal penetapan (kepabeanan) atau 30 hari sejak tanggal penetapan (cukai). Untuk restitusi, terkait PPN dan PPH ke kantor pelayanan pajak, tetapi terkait BM ke kantor bea cukai yang menetapkan tagihan SPTNP nya.

sesuai pasal 42 PER-19//BC/2018 dan belum dicabut dan diperbaharui, tidak bisa. karena sesuai definisi Kawasan Berikat yang guna di olah dan hasil utamanya untuk di ekspor.

Iya kak betul melalui kantor pelayanan BC yang mengawasi dan akan diteruskan ke Kanwil BC yang menetapkan KB tersebut. yang ada ketentua penjualan barang hasil produksi lokal paling banyak 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan Hasil Produksi ke Kawasan Bebas, dan nilai penjualan Hasil Produksi ke kawasan ekonomi khusus atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah diatur pasal 42 PER 19/BC/2018

dokumen untuk menerima subkontrak dari TLDDP menggunakan BC 4.0 dan dokumen pengeluaran ke TLDDP atas pekerjaan hasil subkontrak menggunakan BC 4.1. untuk diketahui syarat mengajukan permohonan subkontrak dari TLDDP terdapat di pasal 48 ayat 3 PER-19/BC/2018

tidak , selama KB bisa mengerjakan atas pekerjaan dari tlddp dan mendapat persetujuan menerima pekerjaan Subkontrak dari TLDDP

Bahwa atas pengeluaran Barang modal lebih dari 4 tahun dibebaskan dari BM dan PDRI dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang impor dari TPB untuk impor untuk dipakai dengan pungutan negara di bebaskan (BC 2.5) sesuai pasal 41 PER-19/BC/2018.

bahwa atas pemasukan ke Daerah Pabean Indonesia menggunakan BC 2.0 , lalu bisa menggunakan 4.0 ke Panasonic, karena atas pemasukan barang jadi tsb tidak bisa menggunakan fasilitas penangguhan Bea Masuk dan PDRI.

merujuk pasal 49 dan pasal 50 PER-19/BC/2018 diterangkan untuk pengajuan permohonan persetujuan pemusnahan barang yang sifat dan bentuknya dapat dimusnahkan. dengan melampirkan sesuai pasal 50 ayat 2 yaitu : a. daftar rincian barang yang akan dimusnahkan; b. dokumen asal barang; c. keterangan mengenai alasan pemusnahan, cara pemusnahan dan lokasi pemusnahan; d. fotokopi izin dari instansi terkait, dalam hal pemusnahan dilakukan di dalam area Kawasan Berikat; dan e. fotokopi izin perusahaan pengolah limbah dalam hal pemusnahan dilakukan di luar area Kawasan Berikat. dengan janji layanan 2 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap/

yang diterangkan di pasal 18 ayat 1 merupakan pemasukan barang untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat. di jabarkan selanjutnya di ayat (5) , yang meliputi : a. Forklift, alat ukur, tempat penyimpanan barang, dan/atau peralatan lain untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaran Gudang Berikat; dan/atau b. peralatan dan/atau bahan untuk melakukan kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (7).

sesuai pasal 28 PMK Nomor 28/PMK.04/2018 yang menjadi kewajibanPengusaha PLB dan PDPLB wajib: a. memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pengusaha PLB atau PDPLB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; b. mendayagunakan Sistem lnformasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB; c. menyediakan saran a dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha PLB atau PDPLB yang diawasi oleh Kantor Pa bean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE); d. melakukan pencatatan secara realtime dan daring pada Sistem Informasi Persediaan Ber basis Komputer (IT Inventory) atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke PLB yang memiliki sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada PLB; e. memasang Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan daring serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang; · f. memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa Barang Kena Cukai (BKC)Pengusaha PLB dan PDPLB wajib: a. memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pengusaha PLB atau PDPLB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; b. mendayagunakan Sistem lnformasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB; c. menyediakan saran a dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha PLB atau PDPLB yang diawasi oleh Kantor Pa bean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE); d. melakukan pencatatan secara realtime dan daring pada Sistem Informasi Persediaan Ber basis Komputer (IT Inventory) atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke PLB yang memiliki sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada PLB; e. memasang Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan daring serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang; · f. memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa Barang Kena Cukai (BKC)sesuai ketentuan yang mengatur tentang cukai; g. melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang yang ditimbun di PLB, bersama dengan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali pencacahan (stock opname) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; h. menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam PLB secara tertib, yang dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran sediaan barang secara sistematis, serta posisinya apabila dilakukan pencacahan (stock opname); i. menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun; j. menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; k. mengajukan perubahan (update) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan PLB; 1. memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh kegiatan PLB yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; m. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PLB apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; n. menyampaikan laporan dampak ekonomi (economy impact) secara periodik, yang bentuknya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal; o. menyampaikan laporan pencapaian target KPI (Key Performance Indicators) setiap tahun, yang bentuknya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal; dan p. secara berkala menyampaikan salinan (copy) laporan keuangan tahunan yang disusun berdasarkan prinsip akutansi yang berlaku umum paling lambat pada akhir bulan ke-4 (empat) setelah akhir tahun pajak.

bahwa sesuai PMK-155/PMK.04/2022 untuk pembetulan dan jangka waktu pada data PEB hanya bisa sesuai tercantum pasal 3 s.d pasal 6. untuk diluar dari itu tidak dapat bisa dilakukan pembetulan.

secara umum perusahaan harus mengetahui HS mana yang sesuai terhadap deskripsi barang. atas dokumen yang di submit akan diperiksa oleh pfpd . apabila mengalami keraguan bisa uji mandiri ke BLBC yang berlokasi di cempaka putih untuk melihat rujukan hs atas scrapnya

sesuai PMK 155/PMK.04/2022 pasal 26 apabila sudah melebihi jangka waktu, bisa mengajukan permohonan pembetulan data PEB ke Kepala Kantor untuk dilakukan penelitian .

merujuk pasal 49 dan pasal 50 PER-19/BC/2018 diterangkan untuk pengajuan permohonan persetujuan pemusnahan barang yang sifat dan bentuknya dapat dimusnahkan. dengan melampirkan sesuai pasal 50 ayat 2 yaitu : a. daftar rincian barang yang akan dimusnahkan; b. dokumen asal barang; c. keterangan mengenai alasan pemusnahan, cara pemusnahan dan lokasi pemusnahan; d. fotokopi izin dari instansi terkait, dalam hal pemusnahan dilakukan di dalam area Kawasan Berikat; dan e. fotokopi izin perusahaan pengolah limbah dalam hal pemusnahan dilakukan di luar area Kawasan Berikat. dengan janji layanan 2 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

sesai lampiran K PER-19/BC/2018 nomor 4 "Barang Contoh adalah barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diantaranya untuk dijadikan model atau panduan produksi terkait dengan desain, kualitas, Bahan Baku yang digunakan dan lainnya dengan jumlah yang wajar sesuai proses bisnis perusahaan." tidak diperlukan izin kepala kantor hanya jumlah yang wajar sehingga bisa di konsultasikan terlebih dahulu dengan hanggar terkait.

bisa mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan skep kb terakhir dan list dokumen apa saja yang akan dimusnahkan.

untuk memastikan kondisi fisik barang dapat di konsultasikan ke hanggar apa sudah menjadi dalam kategori scrap atau masih ada fungsi sehingga tetap menjadi bahan penolong. semoga membantu :)

bisa langsung mengajukan permohonan pencabutan disertai alasan pencabutan. dengan melampirkan skep kb terakhir, data legalitas perusahaan serta data stock opname terakhir kak

silakan mengajukan permohonan pencabutan fasilitas TPB dengan disertai alasan pencabutan. lampirannya adalah identitas perusahaan berupa skep dalam laporan stock opname terakhir

kurang lebih 1 bulan, karena prosesnya agak panjang, ada proses stock opname pencabutan, penelitian berkas hingga analisis mendalam

pungutan negara yang dibayarkan berdasarkan hasil stock opname nanti. baik barang modal maupun bahan baku yang masih terutang pungutannya. catatan untuk mesin yang lebih dari 4 tahun akan mendapat pembebasan bea masuk.

perubahan nama penanggung jawab pada skep dapat diajukan langsung ke Kanwil DJBC Jakarta

tidak ada format khusus untuk surat permohonan pencabutan fasilitas Kawasan Berikat ya bu, tapi kami ada contoh surat permohonan dari perusahaan lain (terlampir)

silahkan ajukan tiket di pojok konsul agar segera ditindaklanjuti oleh bagian PDAD yang menanganinya

bisa dimasukkan ke kawasan berikat, selama bisa dikerjakan di Kawasan berikat dan hasil produksi sesuai dengan di Skep KB. lalu untuk dimasukkan di PLB sesuai PMK nomo 28 tahun 2018 tentang PLB tidak bisa karena pemotongan tidak masuk dalam kegiatan sederhana, tetapu apabila dimasukkan ke GB sesuai PMK 155 tahun 2019 di perbolehkan karena terdapat di pasal 3 ayat 7. semoga membantu :)

kalau antar kb hanya langsung menggunakan bc 2.7 tidak memerlukan persetujuan kepala kantor. Tapi apabila ke TLDDP sesuai pasal 37 PER 19/BC/2018 diperlukan persetujuan kepala kantor pelayanan. semoga membantu :)

kalau untuk frekuensi belum diatur kak dalam peraturan perundangan, kecuali barang jadi yang di jual ke tlddp ada peraturan yang membatasinya. untuk lebih teknis di lapangannya silahkan di konsultasikan dengan hanggar yang mengawasi kak

sesuai pasal 42 ayat 4 PER-22/BC/2021 dijelaskan atas pengeluaran barang dari TPB tujuan Kawasan Bebas menggunakan dokumen BC 2.7 dan PPFTZ 02 dibuat saat masuk ke Batam.

bisa langsung menggunakan bc 3.0 reekspor tetapi dikonsultasikan terlebih dahulu ke hanggar terkait ya kak

Agar ditanyakan ke KPP atas selisih merujuk ke dokumen faktur nomor berapa aja, karena apabila hanya total dokumen selisih tanpa ada detail fakturnya kami sulit untuk mentracenya merujuk ke dokumen BC 4.0 yang mana.

masuk ke scrap, Apalagi kalau dari tembaga atau besi yang masih ada nilai jualnya wajib 25 pak soalnya masih ada nilainya kecuali kalau dari plastik yang tidak ada nilai berarti gak perlu dokumen

surat sudah didisposis pemeriksa Fradika Yoan Nurhendra baru diterima jam 10:30 WIB ditunggu saaja kak akan di tindak lanjuti secepatnya

ya kak, kalau penegasan bisa melalui teknis di seksi PKC. kalau kami dari LI berdasarkan aturan bahwa untuk penjualan bahan baku antar KB hanya menggunakan BC 2.7 tentu dengan konsultasi terlebih dahulu ke pejabat hanggar yang mengawasi

Terdapat pasal 51 PER-19/BC/2018, dengan melampirkan daftar barang yang dirusak, dokumen asal, dan keterangan alasan dirusak serta tata cara perusakannya

Terdapat pasal 51 PER-19/BC/2018, dengan melampirkan daftar barang yang dirusak, dokumen asal, dan keterangan alasan dirusak serta tata cara perusakannya

penjualan antar bahan baku sudah tidak diatur di dalam peraturan perundangan, cuman yang perlu diketahui memasukkan bahan baku harus sejenis dengan bahan baku yang diprduksinya dan sesuai dengan izin KB yang diberikan, karena apabila tidak sesuai akan ada pembekuan sesuai pasal 42 PMK 131/PMK.04/2018

bisa, selama memenuhi apakah masuk kategori lartas ekspor atas HS scrapnya yang harus dipenuhi

Bahwa terhadap limbah yang sudah tidak ada nilai ekonomisnya, berdasarkan PER-19/BC/2018 pasal 35 ayat 7 dikecualikan dari kewajiban membayar Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI. Lalu atas pengeluarannya sesuai pasak 52 ayat 6 Terhadap pengeluaran berupa sisa pengemas dan limbah Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yaitu dikecualikan dari penyampaian pemberitahuan pabean dan harus menyampaikan laporan ke Petugas Bea dan Cukai (Lampiran P).

Kalau pekerjaan repair dan akan di impor lagi bisa menggunakan skema bc 3.0 ekspor sementara. Agar nanti bisa disesuaikan saat pemasukan kembali bisa dimasukkan invoice nilai makloon. Lalu terhadap bc 3.0 nilai fob yang digunakan nilai barang yang telah di depresiasi

Sesuai pasal 46 ayat 8 PER-19/BC/2018 pengeluaran sementara barang modal dalam rangka produksi. Dna untuk prosedurnya dijelaskan di pasal 46 PER 19/BC/2018. contoh yang dilampirkan di permohonan suratnya adalah dokumen pemasukan pabeannya, fotokopi izin perusahaan TLDDP, dan perjanjian peminjaman mesin dan/atau cetakan, rincian pungutan Bea masuk, cukai dan/atau PDRI sebagai jaminan



faq

Pengeluaran barang hasil perusakan dari Gudang Berikat ke TLDDP dilakukan menggunakan dokumen BC 2.5 dengan kewajiban melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Sesuai ketentuan pasal 17 PER-18/BC/2021 Tentang Tata Laksana Gudang Berikat, pemasukan barang ke GB dari KB hanya dapat dilakukan dalam rangka return/pengembalian, sehingga KB tidak dapat menjual barang ke GB

Sesuai ketentuan pasal 6 PER-18/BC/2019 Tentang Tata Laksana Gudang Berikat Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas danjatau sarana pengangkut lainnya;
    mempunyai batas-batas dan luas yang jelas;
  2. mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik;
  3. mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang;
  4. mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d ;
  5. dan
  6. dalam hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai.

Prosedur perubahan daftar perusahaan tujuan distribusi dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan perubahan data izin Penyelanggara Gudang Berikat / Pengusaha Gudang Berikat / PDGB melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:

  1. Kontrak kerjasama antara GB dengan perusahaan tujuan distribusi untuk perusahaan yang mendistribusikan barang ke manajemen berbeda; dan
  2. Izin Kawasan Berikat, izin toko bebas bea, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri dari perusahaan tujuan distribusi.

diperbolehkan sesuai pasal 54 PER-19/BC/2018 dan atas pengajuan GB di dalam KB agar diajukan permohonan perubahan luas KB terlebih dahulu dengan lampiran seperti legalitas semua KB

sesuai ketentuan pasal 17 ayat 2 PER-18/BC/2019 bisa dilakukan retur dan/atau reject dari GB ke KB. dan tidak diatur lebih lanjut untuk pengeluaran dari GB sehingga diperbolehkan ke KB yang berbeda.

untuk pengajuan GB agar ada batas batas yang jelas sampai lokasi stuffing dan stripping untuk masuk ke area GB dan di jelaskan di bukti kepemilikan lahan atau berupa sewa menyewa. dan untuk persyaratan agar dilengkapi apa yang telah kami berikan sesuai pasal 10 s.d pasal 16 PER 18/BC/2019

tidak bisa , karena kalau merujuk pada PMK 155/PMK.04/2019 pasal 17 ayat 6 "Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditimbun untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal pemasukan awal dari luar Daerah Pabean, pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, KEK, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Gudang Berikat.

dalam hal barang yang ditimbun di GB melewati batas waktu 2 tahun sejak tanggal pemasukan awal ke GB, maka penyelesaian barang dimaksud sebagaimana dalam pasal 23 ayat 4 PER-18/BC/2019 yaitu diekspor kembali dan/atau diimpor untuk dipakai dengan melunasi Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI setelah memenuhi ketentuan di bidang impor

bisa mengajukan re-ekspor dengan dikonsultasikan ke hanggar apakah sampel tersebut masuk dalam kategori wajar.

sesuai pasal 42 ayat 4 PER-22/BC/2021 dijelaskan atas pengeluaran barang dari TPB tujuan Kawasan Bebas menggunakan dokumen BC 2.7

bisa kak. GB itu tujuan untuk distribusi barang untuk impor dan penyediaan logistik untuk ke luar negeri, status gudang berikat Gudang Berikat One to Many, yaitu Gudang Berikat yang: memiliki SIUP; dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada lebih dari 1 (satu) perusahaan tujuan distribusi.



faq

  • Setelah mengajukan surat permohonan perusakan barang, maka kepala kantor akan menerbitkan surat persetujuan atau penolakan perusakan barang di PLB, apabila disetujui maka proses perusakan akan didampingi oleh petugas Bea dan Cukai yang ditunjuk.
  • untuk pengeluaran barang sisa perusakan menggunakan dokumen BC 28 dengan wajib dilunasi BM dan PDRInya, tarif yang digunakan untuk barang yang dirusak di PLB adalah 5%

Sesuai ketentuan pasal 21 PER-11/BC/2018 tentang perubahan PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana PLB, pemasukan barang dari PLB lain dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang antar TPB (BC 27) dan menggunakan tanda pengaman elektronik (e-seal)

Untuk pengeluaran barang dari PLB ke KB tidak ada kewajiban untuk pemasangan e-seal, namun PLB diperbolehkan apabila ingin menggunakan e-seal dalam pengiriman barang ke KB

Bahwa sesuai PER-10/BC/2017 sesuai petunjuk form pengisian NPPBE pada lampiran halaman 169 dan 170, diperlukan tanda tangan Petugas BC pada saat pemasukan maupun pengeluaran PLB.

Berdasarkan PER-10/BC/2017 pasal 21 ayat 2 P3BET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. paling cepat setelah: 1) Barang Ekspor mendapatkan NPE; dan/atau 2) Barang Transhipment mendapatkan persetujuan pengeluaran barang dari Pengusaha PLB/PDPLB berdasarkan permintaan pemilik barang; dan b. paling lama sebelum Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment dikeluarkan dari PLB untuk dimuat ke sarana pengangkut yang akan mengangkut Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment ke luar daerah pabean.

berdasarkan PER-10/BC/2017 ada 2 mekanisme ekspor yaitu ekspor dari PLB dan ekspor melalui PLB. untuk barang yang dititipkan di PLB lalu di ekspor dari PLB adalah mekanisme ekspor dari PLB. pemasukan barang ke PLB menggunakan BC 27. lalu dibuatkan BC 3.3 saat tiba di PLB. yang berkewajiban membuat dokumen eskpor adalah eksportir , yang berkewajiban membuat P3BET adalah pengusaha PLB. semoga membantu

PLB sesuai PER-01/BC/2016 pasal 7, PLB tidak bisa one to one, tetapi many to one, one to many atau many to many



faq


faq

1. Sebelum melakukan impor rokok dipenuhi dahulu NIB nya dan KLBInya untuk disesuaikan sebagai importir rokok. 2. Ajukan dahulu izin NPPBKC sebagai importir BKC sesuai dipersyaratkan PMK-66/PMK.04/2018 3. Setelah mengajukan mengajukan permohonan tariff cukai HT sesuai dipersyaratkan PMK-191/PMK.10/2022

Tercantum dalam pmk nomor 66 tahun 2018 pasal 32 dan 33 ayat 2, Pengusaha Barang Kena Cukai wajib mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri u.p. kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran paling lambat 1 (satu) bulan setelah perubahan. Kepala Kantor Bea clan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat ( 1) dan/ atau ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap

Sesuai dengan PMK-66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk pengajuan TPE dijelaskan di pasal 6, pasal 7, pasal 10, pasal 12, pasal 14, pasal 15 s.d pasal 23 .

setelah dipenuhi NPPBKCnya sebagai importir, baru didaftarkan merek dan tarifnya. Lalu bisa melakukan importasi rokok dengan memesan P3C nya. Akan tetapi sebelum impor rokok diperhatikan KLBI di NIBnya . Karena harus dipenuhi sebagai perdagangan hasil tembakau Rokok



faq

1. DEFINISI DAN ATURAN

Dasar Hukum PMK-199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Barang Impor Kiriman

Definisi

  • Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Termasuk didalamnya adalah memasukkan barang melalui mekanisme barang kiriman.
  • Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang pos.
  • Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundangundangan di bidang pos.
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai.
  • Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
  • Consignment Note adalah dokumen dengan kode CN22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengilim barang dengan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang

2. PENANGANAN BARANG KIRIMAN

Terhadap Barang Kiriman dilakukan pemeriksan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen;

Pemeriksaan fisik barang dilakukan melalui:

  • dengan menggunakan alat pemindai elektronik; dan/atau
  • oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.

Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan

Pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, meliputi:

  • Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) per Penerima Barang per kiriman:
    • diberikan pembebasan bea masuk;
    • dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sesuai ketentuan perdturan perundang-undar1gan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;dan
    • dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan.
  • Barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) sampai dengan FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) yang disampaikan dengan CN berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh kama lima persen);
    • dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sesuai ketentuan perdturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;dan
    • nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean.
  • Penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku untuk impor barang kiriman berupa :
    • buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
    • tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;
    • produk tekstil, gannen dan sejenisnya, yang termasuk dalan1 I-IS Code 61, 62, dan 63; dan/atau
    • alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64.

Atas impor keempat komoditi diatas diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor

  • Barang Kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:
  • sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
    1. 20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;
    2. 5 (lima) kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
    3. 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
    4. 4 (empat) cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
    5. 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau
  • 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu Lartas Information, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman di Peraturan ;

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;

Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui PJT, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;

Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh PJT dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi

3. PROSEDUR PENGELUARAN BARANG KIRIMAN

Atas barang kiriman pos wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;

Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektf berdasarkan manajemen resiko oleh Pejabat Bea dan Cukai;

  • Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT;
  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT;

Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi

 

4. LARANGAN DAN PEMBATASAN

Barang yang dikenai aturan LARTAS adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.

LARTAS diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait, yakni Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

Sesuai tugas dan fungsi DJBC, Bea Cukai mempunyai kewenangan untuk melakukan penegahan atas barang dalam kategori LARTAS.

Bea Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait

Bea Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori LARTAS atau tidak.

Ketentuan tentang LARTAS berlaku untuk semua jenis importasi, termasuk didalamnya importasi melalui mekanisme barang kiriman

Dalam hal barang kiriman terkena aturan LARTAS maka penerima barang wajib melengkapi perijinan tersebut untuk proses pengeluaran barang.

Apabila penerima barang tidak dapat melengkapi dokumen terkait maka :

  • Penerima barang dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor Bea Cukai tempat pengeluaran barang.
  • Dalam hal penerima barang tidak melakukan pengurusan barang kiriman dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).

Informasi terkait LARTAS dapat diakses melalui laman http://eservice.go.id

  • Kunjungi website INSW pada laman http://eservice.go.id Menu Lartas Information
  • Pada kolom Search pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau Lartas Ekspor Description
  • Masukkan Nomor HS atau uraian barang pada kolom Keyword

 

5. PELACAKAN BARANG KIRIMAN

Untuk memudahkan penerima barang dalam melakukan pengecekan status barang kiriman, DJBC telah membuat satu halaman khusus pelacakan.

Penerima barang dapat melakukan pengecekan secara mandiri atas barang kiriman melalui tautan www.beacukai.go.id/barangkiriman

Informasi yang tersedia pada laman pengecekan meliputi :

  • Pergerakan barang kiriman secara realtime
  • Status barang kiriman
  • Jumlah pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor *)


*) Jumlah pembayaran yang anda lakukan ke Perusahaan Jasa Titipan mungkin berbeda dengan jumlah yang tertera. Hal ini disebabkan perusahaan jasa titipan yang anda gunakan mungkin menambahkan biaya lain lain dalam proses pengiriman barang dimana biaya tersebut BUKAN dipungut oleh bea cukai dan TIDAK masuk kedalam Kas Negara


6. WASPADA PENIPUAN


Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakann Bea Cukai. Kenali ciri cirinya berikut ini :

  • Umumnya korban mengenal pelaku melalui sosial media
  • Umumnya pelaku mengirimkan barang dengan nominal kecil yang diterima dengan baik oleh korban dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan calon korban
  • Tidak menutup kemungkinan pelaku langsung "mengirimkan" paket dengan nominal fantastis
  • Pelaku sering memberikan nomor resi palsu disertai dengan foto Airway Bill (AWB) bahkan halaman pengecekan palsu
  • Korban dihubungi oknum yang mengaku sebagai petugas bea cukai yang menginformasikan bahwa paket tertahan di bea cukai dan diharuskan membayar sejumlah uang untuk pengeluaran barang
  • Nomor yang digunakan biasanya nomor handphone dan nomor rekening yang digunakan merupakan nomor rekening PRIBADI
  • Dalam beberapa kasus pelaku mengancam korban apabila tidak segera melakukan pembayaran maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib dengan berbagai alasan


Jika anda mengalami kasus seperti diatas jangan panik, segera hubungi petugas kami melalui call center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225

JANGAN pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi, apabila anda terlanjur melakukan trasfer segera buat Laporan Kepolisian dan segera datangi kantor cabang bank yang digunakan oleh pelaku untuk dilakukan pemblokiran

"Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang."



faq

pada dasarnya API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.tetapi kak untuk lebih jelasnya bisa di konsultasikan dengan perdagangan, karena yang menerbitkan API dari disperindag ☺️🙏

sesuai yang PMK-35 tahun 2023 bahwa diatur tentang penyeharan SKA dan pengecualian terhadap SKA elektronik sehingga tidak diwajibkan menyerahkan SKA. Namun perlu di konsultasikan dengan seksi pabean apakah ada kebijakan untuk keseragaman SKA elektronik. Lalu untuk fasilitas semua yang tecantum dalam COO tersebut.



faq

terhadap barang ekspor dapat dikenakan barang keluar : biji kakao, Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya, kayu dan kulit, produk hasil pengolahan mineral logam, produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang.

Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang.

Terkait Registrasi Imei dapat dilakukan dengan langsung datang ke Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bersedia membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dalam hal wajib bayar. b. Membawa dokumen pendukung berupa: 1. QR code hasil pengisian formulir pendaftaran IMEI melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai atau website www.beacukai.go.id/register-imei.html 2. Paspor Asli 3. Boarding Pass 4. Surat Keterangan Keluar dari Karantina dalam hal menjalani Karantina 5. HP yang akan didaftarkan Imei 6. NPWP (jika ada) 7. Invoice (jika ada)

bisa, dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh pemberi kuasa. pengurusan imei di bea cukai bekasi langsung hubungi petugas frontdesk PDAD, kemudian akan diteruskan ke Seksi PKC untuk penentuan tarif PDRI nya

Terkait Registrasi Imei dapat dilakukan dengan langsung datang ke Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bersedia membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dalam hal wajib bayar. b. Membawa dokumen pendukung berupa: 1. QR code hasil pengisian formulir pendaftaran IMEI melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai atau website www.beacukai.go.id/register-imei.html 2. Paspor Asli 3. Boarding Pass 4. Surat Keterangan Keluar dari Karantina dalam hal menjalani Karantina 5. HP yang akan didaftarkan Imei 6. NPWP (jika ada) 7. Invoice (jika ada)

sesuai pasal 42 ayat 4 PER-22/BC/2021 dijelaskan atas pengeluaran barang dari TPB tujuan Kawasan Bebas menggunakan dokumen BC 2.7 dan PPFTZ 02 dibuat saat masuk ke Batam.

"Eksportir dapat mengajukan permohonan pembetulan data PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal PEB mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana disebut dalam PMK-155/PMK.04/2022 pasal 25 ayat (3). namun terdapat beberapa pengecualian dari ketentuan pada pasal 25 ayat (3) tersebut, antara lain: - pembetulan jumlah dan jenis barang dapat dilayani sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut dalam hal dimuat diluar kawasan pabean; - pembetulan jumlah dan jenis barang atas short shipment, dapat dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut menuju Luar Daerah Pabean; - pembetulan jumlah dan jenis barang atas penjualan barang dan/atau makanan diatas pesawat udara yang berangkat ke Luar Daerah Pabean, dapat dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara; - pembetulan jumlah dan jenis barang atas barang curah, dapat dilakukan paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut menuju Luar Daerah Pabean; - penggantian nama sarana pengangkut, nomor flight, atau tanggal perkiraan ekspor, dapat dilakukan paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula; - pembetulan data mengenai nilai FOB dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atas ekspor minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak. "

Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang.



faq

Kontak Kami

Peraturan

FAQ

Kumpulan Konsultasi

Kawasan Berikat

Gudang Berikat

PLB

KITE

Cukai