Pengeluaran garment untuk test kelayakan bisa dilakukan dengan 2 mekanisme, yaitu:
1. Mekanisme pengeluaran sementara dengan terlebih dahulu mengajukan izin kepada Kepala Kantor Pabean dalam hal garment tersebut akan dikembalikan ke Kawasan Berikat; atau
2. Dengan menggunakan dokumen BC 2.5 berupa pengeluaran barang conoh dengan membayar Bea Masuk dan PDRI dalam hal garment tersebut tidak akan dikembalikan ke Kawasan Berikat
Beberapa alternatifnya:
berdasarkan PMK 136/PMK.04/2022 apabila tagihan dilunasi terlebih dahulu, dikecualikan menyerahkan jaminan. Permohonan keberatan disampaikan maksimal 60 hari sejak tanggal penetapan (kepabeanan) atau 30 hari sejak tanggal penetapan (cukai). Untuk restitusi, terkait PPN dan PPH ke kantor pelayanan pajak, tetapi terkait BM ke kantor bea cukai yang menetapkan tagihan SPTNP nya.
sesuai pasal 42 PER-19//BC/2018 dan belum dicabut dan diperbaharui, tidak bisa. karena sesuai definisi Kawasan Berikat yang guna di olah dan hasil utamanya untuk di ekspor.
Iya kak betul melalui kantor pelayanan BC yang mengawasi dan akan diteruskan ke Kanwil BC yang menetapkan KB tersebut. yang ada ketentua penjualan barang hasil produksi lokal paling banyak 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan Hasil Produksi ke Kawasan Bebas, dan nilai penjualan Hasil Produksi ke kawasan ekonomi khusus atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah diatur pasal 42 PER 19/BC/2018
dokumen untuk menerima subkontrak dari TLDDP menggunakan BC 4.0 dan dokumen pengeluaran ke TLDDP atas pekerjaan hasil subkontrak menggunakan BC 4.1. untuk diketahui syarat mengajukan permohonan subkontrak dari TLDDP terdapat di pasal 48 ayat 3 PER-19/BC/2018
tidak , selama KB bisa mengerjakan atas pekerjaan dari tlddp dan mendapat persetujuan menerima pekerjaan Subkontrak dari TLDDP
Bahwa atas pengeluaran Barang modal lebih dari 4 tahun dibebaskan dari BM dan PDRI dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang impor dari TPB untuk impor untuk dipakai dengan pungutan negara di bebaskan (BC 2.5) sesuai pasal 41 PER-19/BC/2018.
bahwa atas pemasukan ke Daerah Pabean Indonesia menggunakan BC 2.0 , lalu bisa menggunakan 4.0 ke Panasonic, karena atas pemasukan barang jadi tsb tidak bisa menggunakan fasilitas penangguhan Bea Masuk dan PDRI.
diperbolehkan dengan asas hasil pemeriksaan fisik barang sesuai kategori barang dalam skep.
merujuk pasal 49 dan pasal 50 PER-19/BC/2018 diterangkan untuk pengajuan permohonan persetujuan pemusnahan barang yang sifat dan bentuknya dapat dimusnahkan. dengan melampirkan sesuai pasal 50 ayat 2 yaitu : a. daftar rincian barang yang akan dimusnahkan; b. dokumen asal barang; c. keterangan mengenai alasan pemusnahan, cara pemusnahan dan lokasi pemusnahan; d. fotokopi izin dari instansi terkait, dalam hal pemusnahan dilakukan di dalam area Kawasan Berikat; dan e. fotokopi izin perusahaan pengolah limbah dalam hal pemusnahan dilakukan di luar area Kawasan Berikat. dengan janji layanan 2 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap/
yang diterangkan di pasal 18 ayat 1 merupakan pemasukan barang untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat. di jabarkan selanjutnya di ayat (5) , yang meliputi : a. Forklift, alat ukur, tempat penyimpanan barang, dan/atau peralatan lain untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaran Gudang Berikat; dan/atau b. peralatan dan/atau bahan untuk melakukan kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (7).
sesuai pasal 28 PMK Nomor 28/PMK.04/2018 yang menjadi kewajibanPengusaha PLB dan PDPLB wajib: a. memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pengusaha PLB atau PDPLB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; b. mendayagunakan Sistem lnformasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB; c. menyediakan saran a dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha PLB atau PDPLB yang diawasi oleh Kantor Pa bean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE); d. melakukan pencatatan secara realtime dan daring pada Sistem Informasi Persediaan Ber basis Komputer (IT Inventory) atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke PLB yang memiliki sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada PLB; e. memasang Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan daring serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang; · f. memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa Barang Kena Cukai (BKC)Pengusaha PLB dan PDPLB wajib: a. memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pengusaha PLB atau PDPLB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; b. mendayagunakan Sistem lnformasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB; c. menyediakan saran a dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha PLB atau PDPLB yang diawasi oleh Kantor Pa bean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE); d. melakukan pencatatan secara realtime dan daring pada Sistem Informasi Persediaan Ber basis Komputer (IT Inventory) atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke PLB yang memiliki sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada PLB; e. memasang Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan daring serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang; · f. memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa Barang Kena Cukai (BKC)sesuai ketentuan yang mengatur tentang cukai; g. melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang yang ditimbun di PLB, bersama dengan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali pencacahan (stock opname) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; h. menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam PLB secara tertib, yang dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran sediaan barang secara sistematis, serta posisinya apabila dilakukan pencacahan (stock opname); i. menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun; j. menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; k. mengajukan perubahan (update) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan PLB; 1. memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh kegiatan PLB yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; m. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PLB apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; n. menyampaikan laporan dampak ekonomi (economy impact) secara periodik, yang bentuknya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal; o. menyampaikan laporan pencapaian target KPI (Key Performance Indicators) setiap tahun, yang bentuknya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal; dan p. secara berkala menyampaikan salinan (copy) laporan keuangan tahunan yang disusun berdasarkan prinsip akutansi yang berlaku umum paling lambat pada akhir bulan ke-4 (empat) setelah akhir tahun pajak.
atas menerima subkontrak dari TLDDP yang dimasukkan adalah nilai barang. tetapi saat pengeluaran ke TLDDP menggunakan 2 invoice yaitu invoice barang dan invoice jasa.
bisa langsung menggunakan bc 3.0 reekspor tetapi dikonsultasikan terlebih dahulu ke hanggar terkait ya kak
bahwa sesuai PMK-155/PMK.04/2022 untuk pembetulan dan jangka waktu pada data PEB hanya bisa sesuai tercantum pasal 3 s.d pasal 6. untuk diluar dari itu tidak dapat bisa dilakukan pembetulan.
secara umum perusahaan harus mengetahui HS mana yang sesuai terhadap deskripsi barang. atas dokumen yang di submit akan diperiksa oleh pfpd . apabila mengalami keraguan bisa uji mandiri ke BLBC yang berlokasi di cempaka putih untuk melihat rujukan hs atas scrapnya
sesuai PMK 155/PMK.04/2022 pasal 26 apabila sudah melebihi jangka waktu, bisa mengajukan permohonan pembetulan data PEB ke Kepala Kantor untuk dilakukan penelitian .
Nilai Pabean + BM akan menghasilkan Nilai Impor. Kemudian Nilai Impor dikalikan dengan persentase PPN/PPh Semoga membantu.
merujuk pasal 49 dan pasal 50 PER-19/BC/2018 diterangkan untuk pengajuan permohonan persetujuan pemusnahan barang yang sifat dan bentuknya dapat dimusnahkan. dengan melampirkan sesuai pasal 50 ayat 2 yaitu : a. daftar rincian barang yang akan dimusnahkan; b. dokumen asal barang; c. keterangan mengenai alasan pemusnahan, cara pemusnahan dan lokasi pemusnahan; d. fotokopi izin dari instansi terkait, dalam hal pemusnahan dilakukan di dalam area Kawasan Berikat; dan e. fotokopi izin perusahaan pengolah limbah dalam hal pemusnahan dilakukan di luar area Kawasan Berikat. dengan janji layanan 2 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
mengajukan bc 4.1 dengan tujuan lainnya dengan persetujuan kepala kantor.
diperbolehkan selama hasil produksi sesuai dengan skep KB.
bisa. dengan mengajukan perubahan data KB ke kantor Bea Cukai Bekasi dengan melampirkan data semua legalitas perusahan seperti pengajuan KB baru.
sesai lampiran K PER-19/BC/2018 nomor 4 "Barang Contoh adalah barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diantaranya untuk dijadikan model atau panduan produksi terkait dengan desain, kualitas, Bahan Baku yang digunakan dan lainnya dengan jumlah yang wajar sesuai proses bisnis perusahaan." tidak diperlukan izin kepala kantor hanya jumlah yang wajar sehingga bisa di konsultasikan terlebih dahulu dengan hanggar terkait.
bisa kak menggunakan bc 4.1
bisa mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan skep kb terakhir dan list dokumen apa saja yang akan dimusnahkan.
untuk memastikan kondisi fisik barang dapat di konsultasikan ke hanggar apa sudah menjadi dalam kategori scrap atau masih ada fungsi sehingga tetap menjadi bahan penolong. semoga membantu :)
wajib memenuhi sebagai skep Konsolidator atas perusahaan eksportirnya
sesuai yang PMK-35 tahun 2023 bahwa diatur tentang penyeharan SKA dan pengecualian terhadap SKA elektronik sehingga tidak diwajibkan menyerahkan SKA. Namun perlu di konsultasikan dengan seksi pabean apakah ada kebijakan untuk keseragaman SKA elektronik. Lalu untuk fasilitas semua yang tecantum dalam COO tersebut.
langsung melalui Kanwil Jakarta
terdapat di pasal 21 dan pasal 22 PER-19/BC/2018. semoga membantu :)
atas perubahan nama dikarenakan merger atau diakuisisi tidak dapat dilakukan perubahan. Begitu kak maksud dari ayat tersebut .
bisa langsung mengajukan permohonan pencabutan disertai alasan pencabutan. dengan melampirkan skep kb terakhir, data legalitas perusahaan serta data stock opname terakhir kak
silakan mengajukan permohonan pencabutan fasilitas TPB dengan disertai alasan pencabutan. lampirannya adalah identitas perusahaan berupa skep dalam laporan stock opname terakhir
kurang lebih 1 bulan, karena prosesnya agak panjang, ada proses stock opname pencabutan, penelitian berkas hingga analisis mendalam
pungutan negara yang dibayarkan berdasarkan hasil stock opname nanti. baik barang modal maupun bahan baku yang masih terutang pungutannya. catatan untuk mesin yang lebih dari 4 tahun akan mendapat pembebasan bea masuk.
perubahan nama penanggung jawab pada skep dapat diajukan langsung ke Kanwil DJBC Jakarta
tidak. bisa pakai kurs lain.
tidak ada format khusus untuk surat permohonan pencabutan fasilitas Kawasan Berikat ya bu, tapi kami ada contoh surat permohonan dari perusahaan lain (terlampir)
silahkan ajukan tiket di pojok konsul agar segera ditindaklanjuti oleh bagian PDAD yang menanganinya
pada saat pemasukan ke KB dimasukkan kategori sebagai apa ? karena merupakan barang material yang tidak berubah fungsi sehingga dipersamakan kategorinya saat pemasukan ke kawasan berikat. semoga membantu referensinya :)
bisa dimasukkan ke kawasan berikat, selama bisa dikerjakan di Kawasan berikat dan hasil produksi sesuai dengan di Skep KB. lalu untuk dimasukkan di PLB sesuai PMK nomo 28 tahun 2018 tentang PLB tidak bisa karena pemotongan tidak masuk dalam kegiatan sederhana, tetapu apabila dimasukkan ke GB sesuai PMK 155 tahun 2019 di perbolehkan karena terdapat di pasal 3 ayat 7. semoga membantu :)
kalau antar kb hanya langsung menggunakan bc 2.7 tidak memerlukan persetujuan kepala kantor. Tapi apabila ke TLDDP sesuai pasal 37 PER 19/BC/2018 diperlukan persetujuan kepala kantor pelayanan. semoga membantu :)
kalau untuk frekuensi belum diatur kak dalam peraturan perundangan, kecuali barang jadi yang di jual ke tlddp ada peraturan yang membatasinya. untuk lebih teknis di lapangannya silahkan di konsultasikan dengan hanggar yang mengawasi kak
bisa menggunakan bc 4.1 dan menggunakan NCV . semoga membantu
sesuai pasal 42 ayat 4 PER-22/BC/2021 dijelaskan atas pengeluaran barang dari TPB tujuan Kawasan Bebas menggunakan dokumen BC 2.7 dan PPFTZ 02 dibuat saat masuk ke Batam.
apabiila itu salah satu jenis barang jadi maka betul harus melakukan pembaharuan SKEP KB
bisa langsung menggunakan bc 3.0 reekspor tetapi dikonsultasikan terlebih dahulu ke hanggar terkait ya kak
Agar ditanyakan ke KPP atas selisih merujuk ke dokumen faktur nomor berapa aja, karena apabila hanya total dokumen selisih tanpa ada detail fakturnya kami sulit untuk mentracenya merujuk ke dokumen BC 4.0 yang mana.
masuk ke scrap, Apalagi kalau dari tembaga atau besi yang masih ada nilai jualnya wajib 25 pak soalnya masih ada nilainya kecuali kalau dari plastik yang tidak ada nilai berarti gak perlu dokumen
surat sudah didisposis pemeriksa Fradika Yoan Nurhendra baru diterima jam 10:30 WIB ditunggu saaja kak akan di tindak lanjuti secepatnya
Apabila sudah ada perpindahan barang ke KB menggunakan BC 2.7. maka atas reekspor menggunakan BC 3.3 dengan dokumen dasarnya adalah BC 2.7 saat pengeluaran dari PLB. Semoga membantu kak :)
bisa dibantu jelaskan kak tatalaksana pengeluaran reekspor atau ke customer dalam negeri ?
tidak kak selama jenis hasil produksi sesuai dengan di SKEP KB
ya kak, kalau penegasan bisa melalui teknis di seksi PKC. kalau kami dari LI berdasarkan aturan bahwa untuk penjualan bahan baku antar KB hanya menggunakan BC 2.7 tentu dengan konsultasi terlebih dahulu ke pejabat hanggar yang mengawasi
Terdapat pasal 51 PER-19/BC/2018, dengan melampirkan daftar barang yang dirusak, dokumen asal, dan keterangan alasan dirusak serta tata cara perusakannya
Terdapat pasal 51 PER-19/BC/2018, dengan melampirkan daftar barang yang dirusak, dokumen asal, dan keterangan alasan dirusak serta tata cara perusakannya
penjualan antar bahan baku sudah tidak diatur di dalam peraturan perundangan, cuman yang perlu diketahui memasukkan bahan baku harus sejenis dengan bahan baku yang diprduksinya dan sesuai dengan izin KB yang diberikan, karena apabila tidak sesuai akan ada pembekuan sesuai pasal 42 PMK 131/PMK.04/2018
selama masuk dalam waktu persetujuan subkontrak diperbolehkan saja kak
bisa, selama memenuhi apakah masuk kategori lartas ekspor atas HS scrapnya yang harus dipenuhi
bisa menggunakan fasilitas TPB dengan ditangguhkan bea masuk selama barang tersebut mencakup dalam lampiran K di PER-19/BC/2018
Bahwa terhadap limbah yang sudah tidak ada nilai ekonomisnya, berdasarkan PER-19/BC/2018 pasal 35 ayat 7 dikecualikan dari kewajiban membayar Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI. Lalu atas pengeluarannya sesuai pasak 52 ayat 6 Terhadap pengeluaran berupa sisa pengemas dan limbah Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yaitu dikecualikan dari penyampaian pemberitahuan pabean dan harus menyampaikan laporan ke Petugas Bea dan Cukai (Lampiran P).
Kalau pekerjaan repair dan akan di impor lagi bisa menggunakan skema bc 3.0 ekspor sementara. Agar nanti bisa disesuaikan saat pemasukan kembali bisa dimasukkan invoice nilai makloon. Lalu terhadap bc 3.0 nilai fob yang digunakan nilai barang yang telah di depresiasi
Sesuai pasal 46 ayat 8 PER-19/BC/2018 pengeluaran sementara barang modal dalam rangka produksi. Dna untuk prosedurnya dijelaskan di pasal 46 PER 19/BC/2018. contoh yang dilampirkan di permohonan suratnya adalah dokumen pemasukan pabeannya, fotokopi izin perusahaan TLDDP, dan perjanjian peminjaman mesin dan/atau cetakan, rincian pungutan Bea masuk, cukai dan/atau PDRI sebagai jaminan
Terdapat di pasal 48 ayat 3 PER-19/BC/2018 terkait lampiran dari permohonannya seperti fc izin pengusaha TLDPP, surat perjanjian kontrak .
Pengeluaran barang hasil perusakan dari Gudang Berikat ke TLDDP dilakukan menggunakan dokumen BC 2.5 dengan kewajiban melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Sesuai ketentuan pasal 17 PER-18/BC/2021 Tentang Tata Laksana Gudang Berikat, pemasukan barang ke GB dari KB hanya dapat dilakukan dalam rangka return/pengembalian, sehingga KB tidak dapat menjual barang ke GB
Sesuai ketentuan pasal 6 PER-18/BC/2019 Tentang Tata Laksana Gudang Berikat Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Prosedur perubahan daftar perusahaan tujuan distribusi dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan perubahan data izin Penyelanggara Gudang Berikat / Pengusaha Gudang Berikat / PDGB melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
diperbolehkan sesuai pasal 54 PER-19/BC/2018 dan atas pengajuan GB di dalam KB agar diajukan permohonan perubahan luas KB terlebih dahulu dengan lampiran seperti legalitas semua KB
sesuai ketentuan pasal 17 ayat 2 PER-18/BC/2019 bisa dilakukan retur dan/atau reject dari GB ke KB. dan tidak diatur lebih lanjut untuk pengeluaran dari GB sehingga diperbolehkan ke KB yang berbeda.
untuk pengajuan GB agar ada batas batas yang jelas sampai lokasi stuffing dan stripping untuk masuk ke area GB dan di jelaskan di bukti kepemilikan lahan atau berupa sewa menyewa. dan untuk persyaratan agar dilengkapi apa yang telah kami berikan sesuai pasal 10 s.d pasal 16 PER 18/BC/2019
tidak bisa , karena kalau merujuk pada PMK 155/PMK.04/2019 pasal 17 ayat 6 "Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditimbun untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal pemasukan awal dari luar Daerah Pabean, pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, KEK, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Gudang Berikat.
dalam hal barang yang ditimbun di GB melewati batas waktu 2 tahun sejak tanggal pemasukan awal ke GB, maka penyelesaian barang dimaksud sebagaimana dalam pasal 23 ayat 4 PER-18/BC/2019 yaitu diekspor kembali dan/atau diimpor untuk dipakai dengan melunasi Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI setelah memenuhi ketentuan di bidang impor
bisa mengajukan re-ekspor dengan dikonsultasikan ke hanggar apakah sampel tersebut masuk dalam kategori wajar.
sesuai pasal 42 ayat 4 PER-22/BC/2021 dijelaskan atas pengeluaran barang dari TPB tujuan Kawasan Bebas menggunakan dokumen BC 2.7
Bisa, selama pemasukan awal dari LDP belum 2 tahun.
bisa kak. GB itu tujuan untuk distribusi barang untuk impor dan penyediaan logistik untuk ke luar negeri, status gudang berikat Gudang Berikat One to Many, yaitu Gudang Berikat yang: memiliki SIUP; dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada lebih dari 1 (satu) perusahaan tujuan distribusi.
ya kak selama memiliki fungsi kegiatan sederhana di GB kegiatan sederhana yang mencakup di pasal 3
bisa , di retur ke GB selama belum JT 2 tahun sejak pemasukan awal dari LDP
semua layanan di BC free kak
bisa selama terdaftar dalam skep di GB tujuan distribusinya. Dan API-U bisa . Intinya harus terdaftar dalam skepnya
Sesuai ketentuan pasal 21 PER-11/BC/2018 tentang perubahan PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana PLB, pemasukan barang dari PLB lain dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang antar TPB (BC 27) dan menggunakan tanda pengaman elektronik (e-seal)
Untuk pengeluaran barang dari PLB ke KB tidak ada kewajiban untuk pemasangan e-seal, namun PLB diperbolehkan apabila ingin menggunakan e-seal dalam pengiriman barang ke KB
Bahwa sesuai PER-10/BC/2017 sesuai petunjuk form pengisian NPPBE pada lampiran halaman 169 dan 170, diperlukan tanda tangan Petugas BC pada saat pemasukan maupun pengeluaran PLB.
sesuai yang PMK-35 tahun 2023 bahwa diatur tentang penyeharan SKA dan pengecualian terhadap SKA elektronik sehingga tidak diwajibkan menyerahkan SKA. Namun perlu di konsultasikan dengan seksi pabean apakah ada kebijakan untuk keseragaman SKA elektronik.
apabila form E didaftarkan saat pemasukan ke PLB menggunakan BC 1.6, maka saat pengeluaran menggunakan BC 2.8 BM di bebaskan sehinnga hanya membayar PDRI nya saja. Semoga membantu :)
Berdasarkan PER-10/BC/2017 pasal 21 ayat 2 P3BET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. paling cepat setelah: 1) Barang Ekspor mendapatkan NPE; dan/atau 2) Barang Transhipment mendapatkan persetujuan pengeluaran barang dari Pengusaha PLB/PDPLB berdasarkan permintaan pemilik barang; dan b. paling lama sebelum Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment dikeluarkan dari PLB untuk dimuat ke sarana pengangkut yang akan mengangkut Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment ke luar daerah pabean.
berdasarkan PER-10/BC/2017 ada 2 mekanisme ekspor yaitu ekspor dari PLB dan ekspor melalui PLB. untuk barang yang dititipkan di PLB lalu di ekspor dari PLB adalah mekanisme ekspor dari PLB. pemasukan barang ke PLB menggunakan BC 27. lalu dibuatkan BC 3.3 saat tiba di PLB. yang berkewajiban membuat dokumen eskpor adalah eksportir , yang berkewajiban membuat P3BET adalah pengusaha PLB. semoga membantu
PLB sesuai PER-01/BC/2016 pasal 7, PLB tidak bisa one to one, tetapi many to one, one to many atau many to many
1. Sebelum melakukan impor rokok dipenuhi dahulu NIB nya dan KLBInya untuk disesuaikan sebagai importir rokok. 2. Ajukan dahulu izin NPPBKC sebagai importir BKC sesuai dipersyaratkan PMK-66/PMK.04/2018 3. Setelah mengajukan mengajukan permohonan tariff cukai HT sesuai dipersyaratkan PMK-191/PMK.10/2022
Tercantum dalam pmk nomor 66 tahun 2018 pasal 32 dan 33 ayat 2, Pengusaha Barang Kena Cukai wajib mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri u.p. kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran paling lambat 1 (satu) bulan setelah perubahan. Kepala Kantor Bea clan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat ( 1) dan/ atau ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap
Sesuai dengan PMK-66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk pengajuan TPE dijelaskan di pasal 6, pasal 7, pasal 10, pasal 12, pasal 14, pasal 15 s.d pasal 23 .
agar mengajukan permohonan pembatalan CK-1 dan mengajukan CK-1 baru kak untuk mendapatkan billingnya
mohon ditunggu kak, karena sistem cukai sedang maintenance
setelah dipenuhi NPPBKCnya sebagai importir, baru didaftarkan merek dan tarifnya. Lalu bisa melakukan importasi rokok dengan memesan P3C nya. Akan tetapi sebelum impor rokok diperhatikan KLBI di NIBnya . Karena harus dipenuhi sebagai perdagangan hasil tembakau Rokok
1. DEFINISI DAN ATURAN
Dasar Hukum PMK-199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Barang Impor Kiriman
Definisi
2. PENANGANAN BARANG KIRIMAN
Terhadap Barang Kiriman dilakukan pemeriksan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen;
Pemeriksaan fisik barang dilakukan melalui:
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan
Pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, meliputi:
Atas impor keempat komoditi diatas diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu Lartas Information, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman di Peraturan ;
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;
Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui PJT, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;
Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh PJT dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi
3. PROSEDUR PENGELUARAN BARANG KIRIMAN
Atas barang kiriman pos wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektf berdasarkan manajemen resiko oleh Pejabat Bea dan Cukai;
Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi
4. LARANGAN DAN PEMBATASAN
Barang yang dikenai aturan LARTAS adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.
LARTAS diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait, yakni Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.
Sesuai tugas dan fungsi DJBC, Bea Cukai mempunyai kewenangan untuk melakukan penegahan atas barang dalam kategori LARTAS.
Bea Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait
Bea Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori LARTAS atau tidak.
Ketentuan tentang LARTAS berlaku untuk semua jenis importasi, termasuk didalamnya importasi melalui mekanisme barang kiriman
Dalam hal barang kiriman terkena aturan LARTAS maka penerima barang wajib melengkapi perijinan tersebut untuk proses pengeluaran barang.
Apabila penerima barang tidak dapat melengkapi dokumen terkait maka :
Informasi terkait LARTAS dapat diakses melalui laman http://eservice.go.id
5. PELACAKAN BARANG KIRIMAN
Untuk memudahkan penerima barang dalam melakukan pengecekan status barang kiriman, DJBC telah membuat satu halaman khusus pelacakan.
Penerima barang dapat melakukan pengecekan secara mandiri atas barang kiriman melalui tautan www.beacukai.go.id/barangkiriman
Informasi yang tersedia pada laman pengecekan meliputi :
*) Jumlah pembayaran yang anda lakukan ke Perusahaan Jasa Titipan mungkin berbeda dengan jumlah yang tertera. Hal ini disebabkan perusahaan jasa titipan yang anda gunakan mungkin menambahkan biaya lain lain dalam proses pengiriman barang dimana biaya tersebut BUKAN dipungut oleh bea cukai dan TIDAK masuk kedalam Kas Negara
6. WASPADA PENIPUAN
Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakann Bea Cukai. Kenali ciri cirinya berikut ini :
Jika anda mengalami kasus seperti diatas jangan panik, segera hubungi petugas kami melalui call center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225
JANGAN pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi, apabila anda terlanjur melakukan trasfer segera buat Laporan Kepolisian dan segera datangi kantor cabang bank yang digunakan oleh pelaku untuk dilakukan pemblokiran
"Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang."
pada dasarnya API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.tetapi kak untuk lebih jelasnya bisa di konsultasikan dengan perdagangan, karena yang menerbitkan API dari disperindag ☺️🙏
sesuai yang PMK-35 tahun 2023 bahwa diatur tentang penyeharan SKA dan pengecualian terhadap SKA elektronik sehingga tidak diwajibkan menyerahkan SKA. Namun perlu di konsultasikan dengan seksi pabean apakah ada kebijakan untuk keseragaman SKA elektronik. Lalu untuk fasilitas semua yang tecantum dalam COO tersebut.
terhadap barang ekspor dapat dikenakan barang keluar : biji kakao, Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya, kayu dan kulit, produk hasil pengolahan mineral logam, produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang.
Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang.
Terkait Registrasi Imei dapat dilakukan dengan langsung datang ke Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bersedia membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dalam hal wajib bayar. b. Membawa dokumen pendukung berupa: 1. QR code hasil pengisian formulir pendaftaran IMEI melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai atau website www.beacukai.go.id/register-imei.html 2. Paspor Asli 3. Boarding Pass 4. Surat Keterangan Keluar dari Karantina dalam hal menjalani Karantina 5. HP yang akan didaftarkan Imei 6. NPWP (jika ada) 7. Invoice (jika ada)
bisa, dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh pemberi kuasa. pengurusan imei di bea cukai bekasi langsung hubungi petugas frontdesk PDAD, kemudian akan diteruskan ke Seksi PKC untuk penentuan tarif PDRI nya
Terkait Registrasi Imei dapat dilakukan dengan langsung datang ke Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bersedia membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dalam hal wajib bayar. b. Membawa dokumen pendukung berupa: 1. QR code hasil pengisian formulir pendaftaran IMEI melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai atau website www.beacukai.go.id/register-imei.html 2. Paspor Asli 3. Boarding Pass 4. Surat Keterangan Keluar dari Karantina dalam hal menjalani Karantina 5. HP yang akan didaftarkan Imei 6. NPWP (jika ada) 7. Invoice (jika ada)
Sudah kami teruskan ke seksi perbendeharaan, dan akan dilakukan penelitian rekonsisliasi, mohon ditunggu ya.
sesuai pasal 42 ayat 4 PER-22/BC/2021 dijelaskan atas pengeluaran barang dari TPB tujuan Kawasan Bebas menggunakan dokumen BC 2.7 dan PPFTZ 02 dibuat saat masuk ke Batam.
"Eksportir dapat mengajukan permohonan pembetulan data PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal PEB mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana disebut dalam PMK-155/PMK.04/2022 pasal 25 ayat (3). namun terdapat beberapa pengecualian dari ketentuan pada pasal 25 ayat (3) tersebut, antara lain: - pembetulan jumlah dan jenis barang dapat dilayani sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut dalam hal dimuat diluar kawasan pabean; - pembetulan jumlah dan jenis barang atas short shipment, dapat dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut menuju Luar Daerah Pabean; - pembetulan jumlah dan jenis barang atas penjualan barang dan/atau makanan diatas pesawat udara yang berangkat ke Luar Daerah Pabean, dapat dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara; - pembetulan jumlah dan jenis barang atas barang curah, dapat dilakukan paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut menuju Luar Daerah Pabean; - penggantian nama sarana pengangkut, nomor flight, atau tanggal perkiraan ekspor, dapat dilakukan paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula; - pembetulan data mengenai nilai FOB dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atas ekspor minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak. "
Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang.