Jl. Sumatera Blok D-V Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi

Tanamkan Prinsip Nilai Dasar dan Kode Etik serta Perilaku Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, Bea Cukai Bekasi Selenggarakan Internalisasi

  • Muhammad Rizal Falansyah
  • 17 November 2023
  • 67 dilihat

Bekasi, (16/11/2023) – Dalam rangka menjalankan program kerja edukasi kepatuhan internal dan meningkatkan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pegawai tentang disiplin Aparatur Sipil Negara, Bea Cukai Bekasi melaksanakan kegiatan internalisasi terkait Disiplin Aparatur Sipil Negara serta kode etik dan perilaku pegawai. Internalisasi tersebut diselenggarakan pada Kamis, 16 November 2023 secara hybrid bertempat di Aula Kantor Bea Cukai Bekasi dan melalui Microsoft Teams.

Acara diawali dengan sambutan Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi yang diwakili oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Bekasi, Asep Rulli Binawan Hidayat dan dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Kantor Bea Cukai Bekasi. Pada internalisasi kali ini menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Kepala Seksi Edukasi dan Pengendalian Gratifikasi Direktorat Kepatuhan Internal, Arie Swasono Herlambang dan Kepala Seksi Pengawasan dan Investigasi Internal Direktorat Kepatuhan Internal, Muhariadi Angkat.

Dalam pemaparannya Arie menyampaikan bahwa penguatan kode etik dan kode perilaku penting dilakukan dalam rangka pembangunan budaya organisasi untuk mendukung sistem kerja Kementerian Keuangan. Implementasi kedisiplinan jam kerja juga terus diawasi agar fungsi dan tugas Aparatur Sipil Negara tetap terjaga dalam melakukan pelayanan dan pelaksana kebijakan publik.

“Pelanggaran disiplin bukanlah delik aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung dari Aparatur Sipil Negara harus mengetahui dan mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya dan atasan langsung tersebut wajib menindaklanjutinya,”ucap Muhariadi.

Sesuai yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pelanggaran disiplin merupakan suatu tindakan/perbuatan yang bersifat negatif karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masyarakat, maupun yang berlaku bagi PNS, baik itu yang berkaitan dengan kedinasan maupun tidak, sehingga termasuk melanggar kewajiban dan/atau larangan.

“Upaya untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berintegritas dengan melakukan penegakan disiplin adalah hal yang pantas. Bila disiplin bukan lagi suatu keharusan, maka kegagalan bukan lagi suatu pilihan. Ketekunan dan disiplin haruslah diasah untuk hari esok bea cukai yang lebih cerah,” tegas Asep pada closing statement yang disampaikan.(*)