Bekasi (16/09) - Dalam rangka memberikan edukasi dan komunikasi kepada masyarakat luas, Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan instagram live dengan tema “Aturan Pemungutan Bea Keluar”.
Pada kegiatan tersebut, Jajag Adi Boga yang merupakan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama menjadi narasumber. Jajag memberikan pencerahan terkait kepastian hukum terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar sebagaimana diatur dalam PMK nomor 106/PMK.04/2002 tentang Pemungutan Bea Keluar.
Ig live diikuti oleh followers instagram @beacukaibekasi yang berasal dari berbagai kalangan termasuk didalamnya para eksportir. Para peserta mengikuti ig live dengan penuh antusias dan interaktif dengan adanya tanya jawab atau QnA terkait Bea Keluar. Tak lupa di akhir sesi, William Yosep sebagai host menyampaikan apresiasi bagi tiga peserta yang telah aktif berpartisipasi.
Pada akhirnya kegiatan ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk berdiskusi dan mencari solusi apabila terdapat kendala dalam penerapan aturan pemungutan Bea Keluar.